JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kontroversi yang mencuat akibat aturan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Menag Yaqut menegaskan bahwa jilbab merupakan hak setiap perempuan, baik untuk dikenakan maupun tidak.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah meminta maaf atas aturan yang mewajibkan pelepasan hijab bagi Paskibraka putri di tingkat pusat pada tahun 2024.
“Jadi begini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab, ini hak,” ujar Yaqut di Kompleks Senayan Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Menag Yaqut juga menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati pilihan perempuan terkait penggunaan jilbab. “Namanya hak, kita harus hormati itu saja ya. Kita hormati hak orang,” tutup Menag Yaqut.
Yudian Wahyudi sebelumnya menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat terkait aturan pelepasan hijab bagi Paskibraka putri tingkat pusat. Yudian juga memastikan bahwa anggota Paskibraka putri akan tetap dapat bertugas dengan mengenakan jilbab mereka.
“Kami dari BPIP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024,” ungkap Yudian.
Yudian menjelaskan bahwa BPIP telah mengikuti konferensi pers yang diadakan pada tanggal 14 Agustus 2024, serta mencermati perkembangan pemberitaan mengenai pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79. Arahan tersebut menyatakan Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” tambahnya.
Pernyataan resmi BPIP ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Paskibraka di semua tingkat, baik pusat maupun daerah.