JAARTA – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Dua tersangka utama, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), dengan pengawalan dan penjagaan ketat aparat gabungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana Kejari Jakarta Selatan sejak pagi sudah dipenuhi aparat keamanan. Personel TNI dan Polri tampak bersiaga di sejumlah titik, sementara petugas kejaksaan telah lebih dulu melakukan apel kesiapan menyambut kedatangan kedua tersangka.
“Sejumlah petugas sudah berjaga menyambut kedatangan kedua tersangka,” demikian laporan dari lokasi yang dihimpun iNews Media Group (IMG).
Kehadiran aparat gabungan tersebut membuat area Kejari Jaksel dijaga dengan pengamanan berlapis, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik secara luas. Sejumlah awak media juga sudah berada di lokasi sejak pagi hari untuk menunggu proses pelimpahan perkara.
Berangkat dari RS Polri, Sempat Ditahan Sebelumnya
Dari informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan Dokter Tifa berangkat dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.38 WIB. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilanjutkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 19 Juni 2026. Namun, tidak lama setelah penahanan dilakukan, keduanya dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati.
“Setelah ditahan, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus dirawat di RS Polri,” demikian informasi yang berkembang dalam proses penyidikan.
Kasus Ijazah Jokowi Berujung Jerat ITE dan KUHP
Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan, yang turut dikenakan Pasal 160 KUHP. Dalam kelompok ini terdapat nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pengelolaan dokumen elektronik, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Di dalamnya termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Sebagian Tersangka Berhenti di Tengah Jalan
Meski awalnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak seluruhnya berlanjut ke tahap persidangan. Dua nama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dipastikan tidak melanjutkan proses hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Selain itu, Rismon Sianipar juga memilih jalur damai setelah disebut mengakui adanya kekeliruan dalam hasil kajiannya terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
“Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua setelah menempuh jalur damai,” demikian informasi yang dihimpun dari proses penyidikan.
Dua Nama Tetap Berlanjut ke Meja Hijau
Berbeda dengan sejumlah tersangka lain, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut. Keduanya kini menjadi dua figur yang dipastikan menghadapi tahap penuntutan setelah pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Publik kini menyoroti langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk kemungkinan penahanan lanjutan serta jadwal persidangan yang akan ditetapkan.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, perhatian juga tertuju pada kondisi kesehatan kedua tersangka serta dinamika perkara yang sejak awal telah menyedot perhatian publik luas, mengingat keterkaitannya dengan isu sensitif terkait kepala negara.