JAKARTA – Polemik mengenai kabar bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memicu perhatian publik dan menyeret respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah sorotan tersebut, PSI menegaskan bahwa Nur Alam hingga saat ini bukan kader maupun pengurus partai.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara PSI, Bestari Barus, menyusul berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan mantan terpidana kasus korupsi tersebut dengan partai berlambang gajah itu.
“Pak Nur Alam itu nggak pernah jadi anggota PSI,” kata Bestari dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas asumsi yang berkembang bahwa Nur Alam telah resmi bergabung dengan PSI. Menurut Bestari, hingga kini partainya tidak pernah menerima pengajuan keanggotaan maupun permohonan dari Nur Alam untuk masuk ke dalam struktur partai.
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik, termasuk hak untuk bergabung dengan partai politik. Namun, hak tersebut tetap harus melalui mekanisme dan proses yang berlaku di internal partai.
“Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu,” ujarnya.
KPK Ingatkan Partai Politik soal Rekrutmen Kader
Kontroversi ini bermula setelah muncul pemberitaan yang menyebut Nur Alam bergabung dengan PSI. Kabar tersebut kemudian memancing respons dari KPK yang mengingatkan pentingnya komitmen partai politik dalam menjaga integritas serta mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui proses penindakan hukum. Menurutnya, pencegahan juga harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh partai politik yang memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi.
Karena itu, KPK memandang proses rekrutmen kader harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari rekam jejak hingga kepatuhan terhadap hukum.
“Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada 19 Juni 2026.
Integritas Parpol Kembali Menjadi Perhatian
Pernyataan KPK tersebut dinilai mencerminkan kekhawatiran lembaga antirasuah terhadap fenomena masuknya mantan narapidana korupsi ke dunia politik. Meski secara hukum mantan terpidana yang telah menjalani hukuman memiliki hak politik, isu integritas tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses kaderisasi partai.
Dalam beberapa tahun terakhir, partai politik kerap mendapat sorotan terkait kebijakan menerima mantan narapidana korupsi sebagai kader maupun calon pejabat publik. Kondisi itu memunculkan perdebatan antara penghormatan terhadap hak politik warga negara dan tuntutan publik terhadap standar integritas yang lebih tinggi.
Kasus yang menyeret nama Nur Alam kembali membuka diskusi mengenai sejauh mana partai politik menerapkan mekanisme seleksi berbasis rekam jejak dan integritas. Terlebih, partai politik merupakan pintu utama bagi lahirnya pemimpin di tingkat daerah maupun nasional.
PSI Tegaskan Memiliki Mekanisme Seleksi
Di tengah polemik yang berkembang, PSI menegaskan bahwa partai memiliki standar tersendiri dalam menerima anggota maupun pengurus baru. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik sekaligus merespons imbauan KPK mengenai pentingnya kehati-hatian dalam proses kaderisasi.
Meski tidak menutup kemungkinan siapa pun memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi anggota partai, PSI menegaskan bahwa hingga kini tidak ada proses resmi yang melibatkan Nur Alam.
Dengan klarifikasi tersebut, PSI berupaya meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa kabar mengenai bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu belum memiliki dasar administratif maupun organisatoris di internal partai.
Perkembangan isu ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyentuh dua tema besar yang selalu menjadi sorotan menjelang dinamika politik nasional, yakni komitmen partai terhadap integritas dan posisi mantan terpidana korupsi dalam ruang politik demokratis.