JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merayakan hari jadinya yang ke-28 pada 9 Agustus 2026 dengan mengangkat tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Momentum ini dijadikan ajang refleksi sekaligus seruan tegas bagi seluruh jurnalis televisi di Indonesia agar tidak goyah memegang etika, profesionalisme, dan integritas di tengah gempuran perubahan lanskap media yang berlangsung begitu cepat.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyampaikan bahwa derasnya arus informasi di media sosial dan pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa dunia penyiaran memasuki fase disrupsi yang penuh tantangan. Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi kerap mengalahkan ketepatan fakta, sementara konten-konten sensasional berpotensi menggerus kedalaman substansi pemberitaan.
“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Herik dalam keterangan tertulisnya.
Di luar tantangan teknologi, Herik juga menekankan pentingnya menjaga independensi profesi jurnalis sebagai salah satu pilar utama yang menopang keberlangsungan demokrasi. Ia menilai bahwa di tengah keterbukaan arus informasi serta dinamika politik dan ekonomi yang terus bergerak, jurnalisme yang bebas dari campur tangan maupun kepentingan sepihak menjadi syarat mutlak bagi tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” kata Herik menambahkan.
Dalam momentum HUT ke-28 ini, IJTI menyampaikan sejumlah seruan resmi kepada seluruh insan jurnalis televisi di Tanah Air. Pertama, organisasi ini mendorong para jurnalis untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai landasan utama dalam setiap proses kerja jurnalistik yang dijalankan.
Kedua, IJTI menegaskan sikap menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak manapun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers. Ketiga, organisasi ini mendorong jurnalis televisi bersama perusahaan media televisi agar memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana guna memperluas jangkauan informasi tanpa harus mengorbankan kaidah dan kedaulatan jurnalistik yang telah menjadi standar profesi.
Keempat, IJTI mengukuhkan kembali komitmennya untuk terus berperan sebagai alat kontrol sosial yang kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik demi memperkuat sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Melalui rangkaian peringatan HUT ke-28 tersebut, IJTI mengajak seluruh elemen, mulai dari jurnalis televisi, pengelola media televisi, para pemangku kepentingan, pemerintah, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. IJTI meyakini bahwa hanya melalui praktik jurnalisme yang independen dan bermartabat, publik dapat memperoleh hak atas informasi yang benar sekaligus turut menjaga jalannya demokrasi tetap berada pada koridor yang semestinya.


