JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari berbagai latar belakang instansi dan entitas swasta pada Senin (10/8/2026).
Langkah maraton penyidik ini menyasar pihak-pihak yang didiga mengetahui alur pelaksanaan dan penggunaan dana program MBG untuk periode tahun 2025 hingga 2026. Saksi-saksi yang diperiksa mencakup tenaga ahli BGN, jajaran direktur belasan perusahaan swasta, pengurus yayasan, hingga mitra penyedia layanan gizi di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan maraton tersebut sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Anang menegaskan, fokus pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan fakta hukum mengenai penyimpangan tata kelola keuangan dan operasional program MBG di BGN.
“(Diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026,” tegasnya.
Telusuri Rantai Pasok dan Aliran Dana Pihak Ketiga**
Dari 16 saksi yang dipanggil, Kejagung belum membeberkan secara mendetail identitas personal seluruh saksi dan hanya merilis inisial serta posisi jabatan masing-masing. Namun, komposisi saksi memperlihatkan penyidik tengah membidik mekanisme pengadaan, distribusi, hingga keterlibatan vendor swasta dan organisasi non-pemerintah.
Berikut adalah daftar 16 saksi yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik JAM PIDSUS:
- IDMAKN — Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional (BGN)
- MK — Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat
- GW — Staf Keuangan PT NGS
- Direktur PT MDT
- Direktur PT AJS
- Direktur PT WMB
- Direktur PT ACG
- Direktur PT BCS
- Direktur PT BMA
- Direktur PT EC
- Direktur PT SSA
- Direktur PT MHT
- Direktur PT MTS
- Perwakilan dari Yayasan PRL
- Ketua Yayasan HJC dan HJM
- MNH
Hadirnya belasan pimpinan perusahaan swasta serta pengurus yayasan dalam daftar periksa mengindikasikan bahwa penyidik sedang mendalami skema kerja sama dengan pihak ketiga, alokasi pengadaan bahan pangan, hingga pola aliran dana penyaluran MBG yang disinyalir bermasalah.
Konstruksi Perkara dan Status Hukum Masih Didalami**
Meski pemeriksaan saksi berlangsung secara intensif, Korps Adhyaksa hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka maupun perincian nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Konstruksi perkara utuh mengenai modus operandi penyimpangan tata kelola MBG tersebut juga masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami setiap keterangan dan bukti dokumen yang diperoleh dari para saksi. Langkah ini diambil untuk merangkai konstruksi hukum yang solid guna menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang pada salah satu program prioritas nasional tersebut.


