JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung RI, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Febrie berstatus tersangka dalam sejumlah perkara korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan detikcom, Febrie keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 13.05 WIB. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang membawanya ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam pantauan tersebut, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol. Ia juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima permintaan resmi dari penyidik Kejagung untuk meminjam Febrie guna kepentingan pemeriksaan. “Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ditahan di Rutan KPK Sejak 24 Juli 2026
Sebagai informasi, penahanan Febrie Adriansyah selama proses hukum berlangsung dititipkan oleh Tim 9 Kejagung di Rutan KPK. Penitipan penahanan itu telah berjalan sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Kasus yang menjerat Febrie sejatinya bukan perkara baru yang langsung ditangani Kejagung. Penanganan perkara ini semula berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejagung seiring perkembangan penyidikan.
Berawal dari Kasus ASABRI, Berlanjut ke Temuan Emas dan Uang Tunai
Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie tidak berjalan sendiri sebagai tersangka, melainkan bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Tidak berhenti di situ, Febrie kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU lain yang terungkap dari temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu tersangka lain berinisial Nurman Herin.
Dua Penyidikan Lain Masih Berjalan
Selain deretan perkara yang telah berstatus penyidikan dengan penetapan tersangka, nama Febrie juga masih terseret dalam dua penyidikan lain yang tengah diproses oleh Kejagung. Penyidikan tersebut menyangkut dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout.