JATENG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan efisiensi pendaftaran tanah melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini memberikan kepastian waktu sejak hari pertama pendaftaran, sehingga pemohon dapat mengetahui secara pasti tanggal pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh petugas di lapangan.
Melalui skema baru ini, masyarakat mendapatkan jaminan masa tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan. Selain itu, dokumen Peta Bidang Tanah (PBT) dipastikan terbit paling lambat lima hari kerja setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilaksanakan.
Sistem pengukuran yang transparan dan terukur tersebut dirasakan langsung oleh warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Endang Rahayu Ningsih (31), salah seorang pemohon pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus, mengaku terkejut dengan kecepatan serta kepastian layanan yang didapatkannya.
Endang mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026. Di hari yang sama, petugas loket Kantah Kudus langsung memberikan opsi pilihan jadwal pengukuran. Ia memilih tanggal 3 Agustus 2026 sebagai waktu survei lapangan. Dua hari berselang, dokumen PBT miliknya telah rampung diproses, sehingga seluruh tahapan selesai dalam kurun waktu kurang dari satu minggu.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” kata Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Kelancaran proses pengukuran di lapangan juga didukung oleh hadirnya para pemilik tanah yang berbatasan secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini memudahkan petugas dalam melakukan penunjukan dan penetapan batas-batas bidang tanah tanpa hambatan teknis.
Pengalaman serupa disampaikan oleh pemohon lainnya, Hadi Prayetno (52). Mengacu pada pengalaman masa lalu, ia sempat membayangkan proses pendaftaran tanah akan memakan waktu cukup panjang. Namun, kekhawatiran tersebut tidak terbukti saat ia memproses tanahnya di Kantah Kudus pada akhir Juli lalu.
Hadi mendatangi kantor pertanahan pada 30 Juli 2026 dan langsung mendapatkan penetapan tanggal pengukuran pada 3 Agustus 2026. Tepat pada 5 Agustus 2026, dokumen PBT atas tanahnya sudah diterbitkan.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai jadwal pengukuran sangat membantu pemohon dalam menyiapkan berkas pendamping serta meluangkan waktu agar bisa hadir langsung di lokasi saat pengukuran berlangsung.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” tutur Hadi.
Hingga saat ini, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diimplementasikan secara serentak di 400 Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Di Kantah Kabupaten Kudus sendiri, layanan ini memproses rata-rata 20 hingga 30 berkas permohonan pengukuran bidang tanah setiap harinya. Langkah ini diharapkan mampu mengikis stigma kelambatan layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja birokrasi pertanahan nasional.


