JAKARTA – Sebanyak 31 oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya dipecat. Puluhan oknum Korps Bhayangkara itu terlibat LGBT dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan 31 anggota polisi dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karyoto merinci pelanggaran berat dilakukan oleh 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi 8 kasus narkoba, 15 disersi, 1 penipuan, 4 perselingkuhan, 2 pernikahan siri, dan 1 kasus terkait LGBT.
Karyoto menegaskan betapa krusialnya integritas dan tanggung jawab setiap individu dalam institusi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa peran seorang anggota Polri bukan hanya sebuah pekerjaan, tetapi juga sebuah kehormatan yang harus dijaga dengan sepenuh hati.
“Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan. Kita semua beragama, oleh karena itu ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga sikap dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan ajaran agama masing-masing, untuk menjaga kontrol diri dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Ia berharap langkah tegas ini akan menjadi pelajaran berharga, mengingatkan seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga nama baik, keluarga, dan institusi.
“Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.