JAKARTA – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp10 juta, menjadi Rp55,5 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa biaya haji yang semula diusulkan sebesar Rp65 juta kini telah disesuaikan.
“Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57,” kata Hilman.
Hilman juga menambahkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2025 tercatat sebesar Rp89.666.469,26, dengan nilai manfaat yang diberikan mencapai Rp34.073.267,69. Artinya, beban yang harus ditanggung oleh jemaah haji tahun 2025 adalah 68 persen dari total biaya, atau sekitar Rp55.593.201,57.
Rincian biaya haji 2025 mencakup:
- Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Living cost: Rp3.200.002