JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana melakukan evaluasi terhadap proyek strategis nasional (PSN).
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan apakah proyek-proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah masalah penguasaan lahan akibat diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang justru memperburuk kondisi di lapangan.
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Lahan seluas 30,16 kilometer yang dibangun pagar laut tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang dimiliki oleh dua perusahaan dan seorang perseorangan.
Bahkan, menurut Edo, meskipun sudah ada sertifikat, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat lahan tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Pak Nusron dalam mencabut sertifikat tersebut,” ujarnya.
Proyek yang dikenal dengan nama Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan PIK Tropical Coastland ini masuk dalam daftar PSN sejak Maret 2024. Proyek ini kini menjadi fokus perhatian setelah adanya laporan tentang pemagaran laut yang merusak ekosistem dan mengancam kehidupan nelayan setempat.
“Jika ada proyek yang melanggar aturan, merusak lingkungan, atau memanipulasi perizinan, seharusnya proyek tersebut dihentikan,” tambah Edo.
Dari sudut pandang Edo, permasalahan ini tidak terlepas dari penerapan UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan ruang besar bagi penguasaan lahan dan proyek tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ia menyoroti Pasal 16-18 UU Cipta Kerja yang mempermudah pemerintah pusat dalam mengeluarkan izin untuk proyek strategis, meskipun seringkali melibatkan wilayah yang seharusnya dilindungi.
“Pemagaran laut jelas merupakan pelanggaran, karena laut adalah sumber daya alam yang harusnya dijaga kelestariannya, bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” tegas Edo.
Edo juga mengingatkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, banyak pasal lainnya yang masih memberi celah bagi dominasi oligarki dalam penguasaan aset negara.
“Kasus pemagaran laut ini hanyalah salah satu contoh dari dampak buruk UU Cipta Kerja yang meskipun banyak mendapatkan kritik dan demonstrasi, tetap dipaksakan,” ujarnya.
Dengan adanya evaluasi PSN yang digagas oleh Presiden Prabowo, Edo berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menilai setiap proyek strategis yang diusulkan, dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan kelestarian alam. Revisi UU Cipta Kerja, menurutnya, sudah menjadi keharusan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.