JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Langkah ini diambil terkait dugaan kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Bintoro sendiri telah menyatakan banding atas keputusan tersebut.
“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujar Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).
Selain Bintoro, Anam juga menyampaikan bahwa AKP M, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, masih menjalani proses sidang etik. Ada belasan saksi yang masih akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
“Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” kata Anam.
Sebelumnya, Anam juga mengungkapkan bahwa Komisi Etik telah menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung. Selain Galesung, dua polisi lainnya juga dijatuhi sanksi serupa.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum reserse,” ujar Anam.
Lebih lanjut, komisi etik juga memberikan sanksi PTDH kepada AKP Z, yang menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya.