JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan terkait 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Sidang akan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, sebagaimana keterangan resmi yang diterima pada Jumat (21/2/2025).
Sejak awal, MK telah menangani 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi. Namun, pada 4-5 Februari 2025, MK telah memutuskan 270 perkara, dengan hasil rincian 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara dinyatakan bukan kewenangan MK. Kini, sebanyak 40 perkara lainnya akan dilanjutkan untuk sidang pembuktian.
Di antara 40 perkara yang akan disidangkan, terdapat 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Sidang pembuktian tersebut akan melibatkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan, yang sudah dimulai dengan sidang pemeriksaan lanjutan dari 7 hingga 17 Februari 2025.
Pembagian panel dalam persidangan dilakukan untuk memperlancar proses. Panel I, yang dipimpin oleh Suhartoyo, memeriksa 15 perkara, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra memeriksa 13 perkara, dan Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat memeriksa 12 perkara. Masing-masing panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.
Setiap pihak yang terlibat dalam perkara, baik Pilgub, Pilwalkot, maupun Pilbup, diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal 6 orang untuk Pilgub, dan maksimal 4 orang untuk Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan yang relevan dengan persidangan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK diharuskan untuk memutuskan seluruh perkara PHPU Kada paling lambat 45 hari sejak perkara diregistrasi.
Berikut adalah daftar lengkap 40 perkara yang akan diputus oleh MK:
- 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan
- 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua
- 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
- 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
- 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
- 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
- 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah
- 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
- 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
- 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
- 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
- 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mandailing Natal
- 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
- 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
- 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud
- 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
- 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
- 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
- 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
- 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
- 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
- 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
- 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
- 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
- 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
- 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
- 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
- 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
- 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buru
- 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
- 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
- 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu
- 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jeneponto
- 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Boven Digoel
- 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pulau Taliabu
- 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
- 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jayapura
- 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak
- 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak Jaya