BANJARBARU – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menyampaikan permintaan maaf resmi atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita (23), seorang jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita tewas di tangan prajurit TNI AL berinisial Jumran, yang disebut sebagai kekasih korban.
“Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa ini,” ujar Wira, pada Sabtu (5/4/2025).
Wira menegaskan bahwa TNI AL tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara terbuka dan seadil-adilnya.
“Setelah penyidikan selesai, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” tambahnya.
Di hari yang sama, tepatnya pada Sabtu (5/4), Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang Kiram, Banjarbaru.
Reka adegan tersebut dilakukan secara terbuka dengan kehadiran pelaku dan para saksi.
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan itu, saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian juga dihadirkan. Hingga saat ini, Denpom telah memeriksa 10 saksi untuk memperkuat bukti dan alur peristiwa.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Keadilan
Jurnalis Juwita ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu sore, 22 Maret 2025, di kawasan Gunung Kupang. Karena kondisi jenazahnya dinilai mencurigakan, komunitas jurnalis dan organisasi pers mendesak aparat untuk mengusut kasus ini secara serius.
Lima hari setelah kematian Juwita, pelaku akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar Denpom Lanal Balikpapan. Jumran, prajurit aktif TNI AL yang disebut sebagai kekasih Juwita, ditetapkan sebagai tersangka.
Pazri, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan bahwa selain pembunuhan, Jumran juga diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.
Pihak keluarga kini menuntut proses hukum yang adil dan berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Pazri.
Komitmen TNI AL
TNI AL menyatakan akan bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa memandang pangkat atau jabatan,” pungkas Kadispenal Wira.
Kasus ini menambah catatan kelam soal kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus menjadi ujian atas keseriusan institusi militer dalam menindak anggotanya yang terlibat pelanggaran berat.