JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapan atas tindakan sejumlah penyanyi yang menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 29 penyanyi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dhani menyambut positif langkah ini, yang menurutnya menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak pencipta lagu. Ia bahkan mengungkapkan perasaan terharu atas perhatian yang diberikan oleh para musisi tersebut.
“Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu,” ungkap Ahmad Dhani lewat akun Instagram-nya pada Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, meski saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor perkara resmi.
Gugatan ini diprakarsai oleh para musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, serta sejumlah penyanyi lainnya yang tergabung dalam organisasi Visi (Vokal Solois Indonesia). Sebelumnya, mereka telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk dialog dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya, terkait masalah sistem royalti yang dianggap masih bermasalah.
Industri musik Indonesia, khususnya soal royalti, kini tengah mendapat sorotan tajam. Apalagi, setelah putusan pengadilan terkait gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, yang memunculkan perbedaan pendapat tentang sistem royalti yang berlaku di tanah air.