JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan tanggapannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengenai izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin poligami. Ahok menyarankan agar kebijakan tersebut tidak menjadi celah bagi ASN untuk terlibat dalam praktik korupsi.
- Pergub No 2 Tahun 2025 : Tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian
- Berikut syarat izin poligami
- A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
- B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
- C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
- D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
- E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
- F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
- Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya:
- A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Saat ditemui di fX Sudirman, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/1/2025), Ahok mengungkapkan bahwa ia tidak ingin berkomentar terlalu jauh terkait alasan diterbitkannya aturan tersebut.
“Saya tidak tahu, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,” ungkap Ahok kepada wartawan.
Meski demikian, Ahok menekankan pentingnya moralitas bagi pejabat yang ingin berpoligami. Menurutnya, keputusan untuk menambah istri seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan korupsi.
“Yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal Anda mau punya apa, buat saya itu hak Andalah,” kata Ahok.
Namun, ia menambahkan, hal tersebut harus diimbangi dengan kemampuan untuk berlaku adil terhadap keluarga yang lebih besar, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan negara. “Tapi Anda bisa adil apa nggak, ini. Kalau bisa adil, terus nyolong-nyolong di APBD ya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengeluarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pergub ini menandai ketentuan terkait izin poligami bagi ASN pria yang hendak memiliki lebih dari satu istri.
Menurut Pergub tersebut, ASN yang ingin berpoligami diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat, termasuk alasan yang sah untuk beristri lebih dari satu dan persetujuan tertulis dari istri pertama. Selain itu, ASN juga harus memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi keluarga, serta mampu berlaku adil.
Namun, ada beberapa kondisi yang menghalangi pemberian izin poligami. Di antaranya adalah jika alasan perkawinan bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan perundang-undangan, serta dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Aturan ini, yang diteken pada 6 Januari 2025, kini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, menyusul dampaknya terhadap integritas dan moralitas ASN yang terlibat dalam keputusan tersebut.
Pergub No 2 Tahun 2025 : Tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian
- Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
- Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
- Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Berikut syarat izin poligami
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
-
istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
-
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
-
istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.