Malang benar nasib yang menimpa Mien Sri Wahyuni (74), seorang nenek lanjut usia asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Tanpa pernah menginjakkan kaki di bank untuk meminjam uang, ia tiba-tiba dihantam tagihan kredit macet fantastis senilai Rp2,5 miliar, yang kini membengkak hingga lebih dari Rp3 miliar akibat denda dan penalti.
Nenek Mien mengaku sangat terguncang karena sepanjang hidupnya, ia bahkan tidak memiliki fasilitas perbankan dasar.
Kronologi ‘Kredit Siluman’: Dokumen Janggal & Rumah Masuk Daftar Lelang
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terendus saat keluarga Nenek Mien meneliti berkas klaim utang yang dikirimkan sejak tahun 2023 tersebut. Dokumen bank menyebut Nenek Mien telah menandatangani akta pengajuan kredit di depan notaris. Namun, Mien membantah keras pernah mendatangi kantor notaris.
Saat keluarga mendatangi bank untuk meminta klarifikasi dan transparansi berkas, mereka justru mendapat respons dingin. “Jawabannya, saya hanya disuruh bayar,” kata Mien.
Berdasarkan data pelacakan internal keluarga, ditemukan ada dua nama yang diduga mencairkan dana berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar menggunakan identitas Mien. Kedua nama tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban.
Dampak dari kasus ini kian menyiksa psikologis Nenek Mien. Rumah tinggalnya kini sudah masuk dalam daftar lelang resmi di situs bank. Saban hari, ia harus hidup dalam ketakutan karena terus-menerus didatangi oleh petugas penagih utang (debt collector).
Jalan Buntu Hukum Selama 2 Tahun: Berkas Bank ‘Hilang’
Kecewa dengan perlakuan pihak bank, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo sejak dua tahun lalu. Sayangnya, perkembangannya masih berjalan di tempat.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga, polisi beralasan bahwa file fisik dokumen kredit asli dari pihak bank belum berhasil ditemukan. Keluarga pun mendesak polisi untuk segera melakukan konfrontasi langsung dengan mempertemukan pihak bank, notaris, dan korban.
Pembelaan Polisi: Sebut Minim Alat Bukti & Korban Alami Pikun
Merespons keluhan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa naik ke tingkat penyidikan karena belum cukup alat bukti.
Polisi mengklaim telah memeriksa 10 orang saksi, mengecek fisik tanah jaminan, hingga menyurati Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi dari notaris yang bersangkutan.
AKP Arif juga membeberkan sejumlah kendala pelik yang membuat penyelidikan ini terhambat yaitu pihak pengadu (keluarga korban) belum bisa memenuhi permintaan penyidik untuk menyerahkan dokumen pendukung serta identitas saksi kunci yang menguatkan argumen mereka.
Penyidik mengantongi surat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024. Dalam keputusan hukum tersebut, hakim menyatakan bahwa di usianya yang senja, Nenek Mien memiliki keterbatasan aktivitas sehari-hari dan mengalami kondisi pikun. Hal ini membuat kemampuan berpikir serta kesaksian korban dinilai terbatas di mata hukum.
Kini, keluarga Nenek Mien hanya bisa berharap mukjizat keadilan. Mereka meminta kasus ini dibuka secara transparan agar sertifikat rumah mereka tidak hangus di meja lelang akibat jeratan utang misterius.