MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi melarang masuk ke Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi mulai Rabu, 23 April 2025. Penerapan aturan ini sebagai bagian dari kebijakan pengetatan menjelang musim haji 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini mencakup larangan bagi pendatang asing tanpa visa haji, ekspatriat tanpa izin resmi, hingga warga lokal yang tidak memiliki dokumen sah.
“Siapa pun yang tak bisa menunjukkan izin khusus untuk memasukinya akan diminta putar balik,”demikian pernyataan resmi otoritas Arab Saudi.
Hanya pemegang visa haji, petugas resmi, warga dengan izin tinggal di Makkah, atau mereka yang memiliki izin kerja yang diperbolehkan masuk.
Aturan Ketat untuk Kelancaran Haji
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan visa haji guna mengelola jumlah jemaah sesuai kuota resmi. Untuk mendukung proses ini, izin masuk Makkah selama musim haji akan dikeluarkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem yang terintegrasi dengan aplikasi Tasreeh.
Kebijakan ini bertujuan meminimalkan kemacetan dan memastikan keamanan serta kenyamanan jemaah.
Selain itu, mulai 29 April 2025, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi. Jemaah umrah juga diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025, karena akses umrah ditutup sementara sejak 13 April 2025 untuk persiapan haji.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelanggaran
Otoritas Arab Saudi tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jemaah atau pihak yang melanggar, termasuk penyelenggara perjalanan yang memfasilitasi masuk tanpa izin, akan dikenakan sanksi berat.
Denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp420 juta) dan tindakan hukum menanti pelaku. “Kementerian Haji dan Umrah mengimbau individu maupun perusahaan untuk mematuhi peraturan serta petunjuk jadwal jemaah,” tulis pernyataan resmi.
Persiapan Matang untuk Jemaah Indonesia
Bagi jemaah haji Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat penting untuk memastikan semua dokumen resmi telah terpenuhi. Kementerian Agama RI mengungkapkan bahwa 100.000 visa haji telah diterbitkan.
Jemaah dijadwalkan masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025.
“Insya Allah pada 1 Mei jemaah sudah siap masuk ke asrama haji, dan pada 2 Mei akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Indonesia, yang dikenal sebagai pengirim jemaah haji terbanyak, juga mendapat perhatian khusus dari Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang diizinkan membawa jemaah berusia di atas 90 tahun setelah lobi intensif dengan otoritas Saudi.
Tips Aman untuk Calon Jemaah Haji
Saran calon jemaah disarankan:
Pastikan Visa Haji Resmi
Gunakan jasa penyelenggara haji terpercaya yang terdaftar di Kemenag.
Patuhi Jadwal
Tiba di Arab Saudi sesuai jadwal resmi dan tinggalkan Makkah sebelum batas waktu umrah (29 April 2025).
Siapkan Dokumen Elektronik
Daftar izin masuk Makkah melalui platform resmi seperti Absher atau Muqeem.
Jaga Kesehatan
Pastikan kondisi fisik prima, sesuai syarat istitha’ah yang ditekankan otoritas Saudi.
Makkah Siap Sambut Jemaah Haji
Dengan aturan baru ini, Arab Saudi menunjukkan komitmennya dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan bermartabat.
Persiapan matang mulai dari pemasangan tenda di tempat suci hingga pengetatan akses masuk menjadi bukti keseriusan otoritas dalam menyambut jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Bagi calon jemaah, kebijakan ini bukan hambatan, melainkan langkah untuk memastikan pengalaman ibadah yang lebih teratur dan khusyuk.