Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), guna membahas kebijakan “Work From Anywhere” (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di lingkungan pemerintah. Melalui aturan ini, pemerintah secara resmi memberikan izin kepada ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana pun.
Menanggapi regulasi ini, Komisi II DPR RI ingin mendalami lebih jauh dasar penerapan sistem WFA dan mengevaluasi efektivitas serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bima Arya, menyebut bahwa kebijakan tersebut secara subjektif dapat dianggap sebagai terobosan yang relevan di era teknologi digital, namun tetap perlu pengawasan dan evaluasi mendalam.
Caption | Admin: Sephi
🔥 Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
🔔 Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!