JAKARTA — Peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera diwujudkan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Rabu (6/5/2026).
Dalu mengatakan transformasi digital menjadi langkah penting untuk menjawab keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik sekaligus meningkatkan kecepatan akses layanan pertanahan.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai alat bukti dalam pengambilan keputusan pemerintahan dan penyelesaian persoalan hukum.
“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” katanya.
Dalam webinar tersebut, aspek legalitas arsip elektronik menjadi salah satu perhatian utama. Dalu menekankan pentingnya pengelolaan arsip digital yang memenuhi prinsip autentik, utuh, dan dapat dipercaya agar memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menilai arsip memiliki nilai strategis sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pemerintah. Menurutnya, proses pengambilan keputusan tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak kebijakan dan dokumen terdahulu.
“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” ucap Dalu.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital. Ia menilai pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat kepastian hukum dan transparansi administrasi publik.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujar Mego.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik di tingkat pusat maupun daerah dalam pengelolaan arsip. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong modernisasi tata kelola kearsipan secara lebih efektif dan terukur.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN menyerahkan arsip statis kepada ANRI untuk disimpan sebagai memori kolektif bangsa. Mego memastikan lembaganya akan menjaga dan melestarikan arsip tersebut sebagai bagian dari warisan informasi nasional.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” katanya.
Webinar juga membahas penerapan sistem hybrid yang menggabungkan arsip fisik dan elektronik sebagai strategi transisi menuju digitalisasi penuh. Model tersebut dinilai mampu menjaga keandalan alat bukti hukum sekaligus meningkatkan aksesibilitas layanan pertanahan.
Selain itu, sejumlah catatan strategis turut mengemuka dalam diskusi, mulai dari perlunya standar nasional autentikasi arsip elektronik, penguatan kompetensi SDM melalui pelatihan dan sertifikasi, hingga investasi infrastruktur teknologi informasi dan keamanan siber.
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, jajaran ANRI, kepala kantor wilayah BPN provinsi, serta pengelola kearsipan di tingkat kantor wilayah dan kantor pertanahan, baik secara luring maupun daring.
Melalui webinar ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa digitalisasi arsip menjadi agenda prioritas untuk memperkuat efisiensi layanan publik, transparansi, dan kepastian hukum di sektor pertanahan.