Live Program UHF Digital

Bareskrim Polri Analisa Aduan Masyarakat Terhadap Roy Suryo Soal Debat Cawapres

JAKARTA – Bareskrim Polri membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap Roy Suryo terkait tuduhan tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat Cawapres beberapa waktu lalu. Bareskrim akan menganalisis laporan tersebut.

“Iya benar, ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/1/2024).

Ditambahkan Erdi, setelah menerima laporan itu, penyidik akan segera menganalisa laporan masyarakat, Penyidik juga akan melalukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. “Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” terangnya.

Sayangnya, Erdi belum bisa memerinci kapan terlapor ataupun pelapor akan dimintai klarifikasi. Dirinya menegaskan semua laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Untuk diketahui, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy Suryo. Satu dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *