JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan takaran MinyaKita. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan di tingkat pusat maupun di beberapa wilayah Polda.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat 12 laporan polisi yang sedang ditangani terkait kasus MinyaKita.
“Sampai hari ini, ada 12 laporan polisi yang sedang kami proses,” ujar Samsul dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, Dit Tipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita 10.560 liter MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di pasaran.
“Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Minyak goreng yang dikemas ulang di lokasi tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Helfi menambahkan, dalam proses pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1.000 Ml hanya diisi sekitar 820 Ml hingga 920 Ml. Selain itu, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch, 180 dus minyak di gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
“Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter,” kata Helfi.
Polri juga telah menetapkan satu tersangka utama dalam kasus ini, yaitu seorang pemilik perusahaan yang berinisial AWI. “AWI merupakan pemilik sekaligus pengelola perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita,” jelas Helfi.
Lokasi operasi pengemasan ulang tersebut berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. AWI diduga bertanggung jawab atas praktik kecurangan takaran tersebut.
Kasus ini mencuatkan keprihatinan publik terhadap praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi minyak goreng, terutama merek MinyaKita yang banyak digunakan oleh masyarakat. Polri berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.