JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang diduga memperparah bencana longsor dan banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kasus ini terungkap melalui temuan ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara intensif yang melibatkan individu maupun korporasi sebagai pelaku.
“Sudah (ada tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Irhamni belum merinci identitas para tersangka demi menjaga kelancaran proses penyidikan. Namun, ia memastikan bahwa penetapan tersangka mencakup unsur individu dan korporasi.
“Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” ujar Irhamni.
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar saat bencana hidrometeorologi melanda wilayah Sumatera Utara pada akhir 2025. Aktivitas pembalakan liar diduga menjadi salah satu faktor utama kerusakan lingkungan yang memperburuk dampak banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa asal-usul kayu gelondongan tersebut telah teridentifikasi dan saat ini sedang diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan sehingga detail perkara belum dapat diungkap ke publik.
“Saya tidak bisa membuka ke publik. Sekali lagi, ini melibatkan Satgas PKH dan Kabareskrim. Kami sudah melakukan pertemuan dan sudah ada daftar nama-nama perusahaan yang sedang diproses. Makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.
Raja Juli menambahkan, pengumuman resmi terkait para tersangka tinggal menunggu waktu berdasarkan koordinasi dengan Kabareskrim Polri.
“Mungkin tadi kata Pak Kabareskrim, minggu ini atau awal minggu depan sudah ada nama-nama tersangkanya,” jelasnya.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan serta keselamatan masyarakat. Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami alat bukti guna memperkuat dakwaan terkait tindak pidana dan kerusakan lingkungan hidup.