BALI – Polda Bali meringkus tiga warga negara Inggris yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain seberat 994,56 gram. Kini para tersangka digiring ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan.
Wakil Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan ketiga WN Inggris berinisial JC, LE, dan PA.
“Warga negara asing yang kami amankan, warga negara Inggris. Inisialnya LE, JC, dan PA. Yang perempuan itu inisial LE.” katanya.
Kasus ini terungkap setelah JC dan LE tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Mereka baru saja melakukan penerbangan panjang dari Inggris, transit di Doha, Qatar. Begitu tiba di Bali, petugas bea cukai memeriksa barang bawaan kedua WNA tersebut.
Sementara pemeriksaan berlangsung terhadap barang bawaan JC dan LE, PA terlihat menunggu di terminal kedatangan internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kokain seberat lebih dari 900 gram yang disembunyikan di dalam koper milik JC dan LE.
“Totalnya 994,56 gram netto. Mereka bawa dari Inggris. Terciduk bea cukai di bandara.”tambahnya
Ketiganya langsung diamankan. Setelah diinterogasi, JC dan LE mengaku mendapatkan kokain tersebut dari Inggris dengan tujuan untuk didistribusikan di Bali. PA, yang diketahui merupakan bagian dari komplotan mereka, berperan sebagai pengambil barang haram itu.
“PA ini yang mengambil, juga sudah kami amankan. Modusnya, dimasukkan dalam koper dan dikemas dalam bungkus makanan,” terang Ponco.
Meski begitu, Ponco belum bisa memastikan apakah PA hanya pemakai atau juga terlibat dalam peredaran narkoba di Bali. Namun, yang mengejutkan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa ini adalah kali ketiga bagi ketiganya terlibat dalam peredaran kokain asal Inggris di Bali.
“Sudah tiga kali keluar masuk Inggris Indonesia (edarkan narkoba),” ujar Ponco.
Ketiga warga negara Inggris ini merupakan bagian dari 149 orang yang berhasil ditangkap dalam operasi besar-besaran Operasi Antik 2025, yang berlangsung selama 16 hari. Mereka memiliki peran sebagai bandar dan kurir narkoba. Selain kokain, barang bukti yang disita dalam operasi ini termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.
Atas perbuatannya, JC, LE, dan PA dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.