JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat peredaran dan produksi uang palsu berskala besar yang beroperasi di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan nilai total setara Rp2,3 miliar, serta 15 lembar uang palsu dolar AS pecahan 100 dolar.
“Untuk barang bukti yang kami sita berupa uang palsu, 21 unit printer (mesin cetak), sablon, tinta, dan lainnya,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki, sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Kronologi Terbongkarnya Sindikat
Pengungkapan sindikat ini bermula dari penemuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.
Petugas keamanan kemudian menunggu pemilik tas untuk mengambil barang tersebut.
Pemilik tas berinisial MS (45) akhirnya datang dan enggan membuka isi tas, hingga akhirnya dipaksa oleh petugas. Di dalam tas tersebut ditemukan uang palsu senilai Rp316 juta, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan MS, polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku lainnya, BI (50) dan E (42), di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta, dengan barang bukti tambahan senilai Rp451 juta.
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya. BS (40) dan BBU (42) ditangkap sebagai pengedar uang palsu.
Pada Rabu (9/4), polisi meringkus AY (70) di Subang, yang berperan sebagai perantara. Akhirnya, penggerebekan dilakukan di rumah DS di kawasan Bubulak, Bogor Barat, yang ternyata merupakan tempat produksi uang palsu tersebut.
“Rumah tersebut disediakan oleh LB yang juga ikut kami tangkap dan totalnya dari sindikat peredaran uang palsu itu, kami menangkap sebanyak delapan orang dengan perannya masing-masing,” jelas Haris.
Sudah Beroperasi Selama Enam Bulan
Polisi mengungkap bahwa pabrik rumahan uang palsu ini telah beroperasi selama enam bulan terakhir.
DS bertindak sebagai pencetak utama, dibantu oleh LB yang menyediakan lokasi produksi di Kota Bogor.
Selain uang palsu, polisi juga menyita 21 printer, mesin penghitung uang, laptop, ponsel, tinta, pemotong kertas, dan berbagai peralatan produksi lainnya.
Delapan pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB. Seluruhnya kini dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut.
“Distribusi dan nominal yang sudah diedarkan masih kami kembangkan lebih lanjut,” katanya.