JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum), Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen, sepakat untuk menjalin kerja sama dalam menyusun regulasi turunan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kesepakatan ini terungkap dalam kunjungan kehormatan Dubes Gerritsen pada Selasa (21/01/2025) di kantor Menkum di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menjelaskan bahwa Indonesia akan menerapkan KUHP baru pada Januari 2026, dan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah Undang-Undang yang menjadi dasar bagi penerapan regulasi tersebut.
“Dengan adanya KUHP baru, saya pastikan pendekatan terhadap hak asasi manusia (HAM) semakin diperbaiki,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Rabu (22/1/2025)
Supratman juga menekankan pentingnya perspektif internasional dalam penyusunan regulasi turunan KUHP, dengan Belanda sebagai salah satu negara yang dapat memberikan kontribusi berharga.
“Kami perlu perspektif dari berbagai yurisdiksi, termasuk Belanda, dalam menyusun regulasi turunan ini agar sesuai dengan politik hukum yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkum menyampaikan bahwa Indonesia akan mengadopsi beberapa praktik terbaik dari Belanda, terutama terkait dengan pendekatan terhadap hukuman.
“Kita akan mengembangkan hukuman alternatif, bukan sekadar hukuman badan, namun tetap dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM,” lanjutnya.
Supratman juga mengungkapkan harapannya agar Indonesia dan Kerajaan Belanda segera memulai perundingan untuk menyusun perjanjian ekstradisi serta Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antara kedua negara. “Perjanjian ini sangat penting untuk kepentingan kedua negara,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) bersama dengan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) juga telah bekerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan pelatih (Training of Trainers/TOT) sejak tahun 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non-penjara, dengan merujuk pada praktik yang berlaku di Belanda dan Indonesia.
“Saya berharap kerja sama ini dapat terus dilanjutkan, khususnya yang berkaitan dengan pelatihan untuk para pelatih,” ungkap Supratman.
Sementara itu, Duta Besar Marc Gerritsen menekankan pentingnya hubungan kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, terutama di bidang hukum.
“Belanda dan Indonesia memiliki banyak kesamaan dalam bidang hukum, dan kami sangat berkeinginan untuk melanjutkan kerja sama ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya