PAMEKASAN – Seorang dukun berinisial MB (48) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang perempuan berusia 20 tahun di area pemakaman belakang rumahnya. MB, yang dikenal sebagai “orang pintar” di desanya, diduga menyalahgunakan praktik pengobatan spiritual untuk melakukan kejahatan seksual.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban, M, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, melaporkan insiden tersebut kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terjadi saat ia mengajak korban melakukan ritual pengobatan di area pemakaman.
“Korban awalnya dibawa pamannya MS untuk menjalani pengobatan karena sering kabur dari rumah. Dia bahkan pernah hilang selama 5 hari karena menolak dijodohkan orang tuanya,” ujar AKP Sri Sugiarto, Rabu (14/5/2025).
Pada kunjungan pertama, MB meminta korban kembali esok hari dengan membawa bunga sebagai bagian dari syarat ritual. Namun, niat pengobatan tersebut berubah menjadi tragedi.
“Korban diajak ke makam oleh pelaku yang membawa kain kafan dan minyak. Di sanalah dugaan tindak pidana pencabulan terjadi,” tambah AKP Sri Sugiarto.
Polisi menjerat MB dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pamekasan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik dukun tersebut.