JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, menegaskan pentingnya percepatan perubahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berpihak pada masyarakat.
Dalam keterangannya, Bimantoro menekankan bahwa pembaruan RKUHAP harus mengakomodasi semangat restorative justice dan memperkuat peran advokat sebagai penjaga keadilan.
“RKUHAP kita sudah terlalu lama menggunakan warisan kolonial. Sudah saatnya kita memiliki sistem hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, budaya bangsa, serta menjawab kebutuhan masyarakat modern,” ujar Politisi Muda ini
Ia menyoroti bahwa pendekatan restorative justice harus menjadi fondasi dalam penegakan hukum pidana ke depan. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus melalui proses peradilan formal yang panjang dan memenjarakan pelaku, terutama dalam kasus-kasus ringan.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang lebih substansial. Korban dan pelaku duduk bersama, menyelesaikan konflik dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ini bukan hanya meringankan beban penegak hukum, tapi juga lebih mengutamakan pemulihan sosial,” jelasnya.
Selain itu, Bimantoro juga menegaskan pentingnya memperkuat peran advokat dalam sistem hukum nasional. Ia menyebut advokat sebagai bagian dari sistem peradilan yang tidak boleh dipinggirkan dalam proses legislasi maupun implementasi hukum.
“Advokat bukan hanya pembela klien, tapi juga penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara. Dalam revisi RKUHAP ini, kami di Komisi III akan terus mendorong agar ruang gerak dan perlindungan hukum bagi advokat semakin kuat,” imbuh politisi muda yang dikenal vokal memperjuangkan reformasi hukum ini.
Bimantoro menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi hukum, perguruan tinggi, dan LSM untuk terus aktif memberi masukan dalam proses pembahasan RKUHAP.
“Kita harus pastikan RKUHAP ini lahir dari semangat kolektif bangsa, serta dalam proses Pembahasan ini akan dilaksanakan secara Terbuka dan transparan” pungkasnya.***