PURWAKARTA – Bencana pergerakan tanah yang melanda Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 20 April 2025, terus menjadi sorotan.
Fenomena alam ini telah memengaruhi 256 jiwa, merusak sejumlah rumah, dan memaksa warga mengungsi. Pemerintah Pusat pun langsung turun tangan dengan langkah konkret untuk menangani dampak bencana.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Pratikno bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau langsung lokasi bencana.
Rombongan yang terdiri dari pejabat tinggi seperti Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Kepala BAZNAS Noor Achmad, hingga perwakilan Perhutani, hanya bisa mengamati dari kejauhan karena pergerakan tanah masih aktif.
Hujan deras yang mengguyur Purwakarta sehari sebelumnya membuat struktur tanah semakin rapuh.
Keputusan Tegas: Relokasi, Bukan Hunian Sementara
“Melihat kerusakannya seperti ini, harus segera dilakukan relokasi karena perubahan geologi. Lokasi ini tidak lagi aman untuk ditempati. Oleh karena itu, kita harus segera menentukan skenario relokasinya seperti apa,” kata Menko PMK Pratikno
“Yang jelas tidak ada pembangunan huntara (hunian sementara) tetapi langsung relokasi.” tambahnya.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa kebutuhan dasar warga terdampak, baik yang mengungsi di Kantor Desa Pasirmunjul (111 jiwa) maupun yang mengungsi mandiri di rumah kerabat atau kontrakan (145 jiwa), akan terus dipenuhi. Dukungan logistik datang dari BNPB, Kementerian Sosial, dan BAZNAS.
Opsi Relokasi Fleksibel untuk Warga
Suharyanto mengungkapkan, ada dua opsi relokasi: terpusat atau mandiri. “Sudah ada dua opsi relokasi yakni terpusat atau mandiri. Masyarakat akan dilayani (relokasinya) sesuai dengan keinginannya. BPBD yang akan melakukan pendataan warga,” terangnya.
Untuk relokasi terpusat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan lahan dengan berkoordinasi bersama Perhutani. Sementara itu, warga yang memilih relokasi mandiri dapat menggunakan tanah pribadi, dengan syarat lulus asesmen keamanan dari Badan Geologi.
“Kalau masyarakat ingin relokasi mandiri, tunjukkan tanahnya, jika asesmen Badan Geologi menyatakan lahannya aman, maka Pemerintah akan segera bangunkan rumahnya. Mudah-mudahan proses ini bisa lebih cepat,” pungkas Suharyanto.
Selain membangun hunian baru, pemerintah juga berkomitmen membangun infrastruktur pendukung seperti akses jalan dan jembatan, yang akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum atau BNPB.
Kajian Geologi Ungkap Risiko Tinggi
Badan Geologi melaporkan bahwa pergerakan tanah di Kampung Cigintung bukan kejadian tunggal. Setelah kejadian awal pada 20 April 2025, pergerakan tanah susulan terjadi pada 23 April, 19 Mei, dan 12 Juni 2025. Penyebabnya adalah kombinasi lapisan tanah tufaan berpori tinggi yang menutupi serpih kedap air, ditambah hujan intensitas tinggi yang melemahkan struktur tanah.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi PVMBG Hadi Wijaya menyebutkan, wilayah berisiko tinggi kini meluas dari 2 hektare menjadi 10 hektare, terbagi menjadi dua zona: barat daya (4 ha) dan timur laut (6 ha). Namun, Tol Cipularang yang berada di dekat lokasi dinyatakan relatif aman.
Faktor lain seperti kemiringan lereng curam, drainase buruk, dan vegetasi yang tidak mendukung stabilitas lereng turut memperparah kondisi.
Status Tanggap Darurat dan Imbauan Waspada
Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gerakan Tanah melalui Keputusan Nomor 364/Kep.262-BPBD/2025, berlaku dari 16 Juni hingga 1 Juli 2025.
BNPB mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap risiko bencana susulan, terutama saat hujan deras. Masyarakat diminta menghindari zona rawan bahaya dan membatasi kendaraan dengan tonase berlebih di jalan yang berada di atas gawir mahkota longsoran.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai lembaga, penanganan bencana ini diharapkan dapat berjalan cepat dan efektif, memberikan solusi jangka panjang bagi warga terdampak.