JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi untuk mengawasi peredaran obat dan makanan ilegal di ruang digital yang semakin marak.
Pengawasan ini menjadi penting seiring dengan banyaknya konten produk ilegal yang beredar di platform daring.
“Penjualan dan promosi obat maupun makanan melalui platform daring berbasis user-generated content memerlukan pengawasan ketat. BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran kepada pihak terkait, termasuk Kemenkomdigi,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).
Taruna menambahkan, banyak penjualan obat dan makanan ilegal yang memanfaatkan kebebasan berekspresi di platform digital.
Dia juga menyebutkan bahwa BPOM sedang merencanakan integrasi sistem patroli siber milik BPOM dengan sistem aduan yang dikelola Kemenkomdigi untuk mempercepat penanganan.
“Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendukung inisiatif BPOM dengan penguatan pengawasan di ruang digital.
Meutya menjelaskan bahwa Kemenkomdigi telah menangani lebih dari 35 ribu konten negatif terkait obat dan makanan yang dilaporkan oleh BPOM selama periode 2018-2024.
“Kementerian Komunikasi dan Digital menangani lebih dari 35 ribu konten negatif terkait obat dan makanan berdasarkan permintaan BPOM selama 2018-2024,” kata Meutya.
Meutya juga mengungkapkan rencana pembentukan direktorat jenderal khusus yang akan bertugas melakukan pengawasan di ruang digital, yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
Selain itu, Pusat Data Nasional (PDN) 1 akan mulai beroperasi pada pertengahan 2025 untuk mendukung pengawasan digital BPOM.
Kemenkomdigi juga mendukung upaya BPOM untuk menjadi bagian dari Otoritas Terdaftar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO-Listed Authority), dengan meningkatkan kapasitas digitalisasi dalam pengawasan dan pelayanan publik.
Kerja sama antara BPOM dan Kemenkomdigi akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU), yang rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat.