Babak baru pasca-sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Tim kuasa hukum Nadiem secara resmi mengumumkan rencana untuk melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial (KY).
Langkah hukum yang berani ini diambil sebagai bentuk keberatan mendalam atas jalannya proses persidangan serta poin-poin pertimbangan hakim dalam membacakan putusan perkara tersebut. Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dari total lima hakim, hanya empat orang yang dilaporkan. Sementara itu, satu hakim anggota bernama Andi Saputra sengaja tidak dilaporkan karena dinilai tetap bersikap independen dan objektif sepanjang jalannya sidang.
Editor & Uploader: BS