JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan korupsi, mulai dari properti hingga ponsel, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Lelang ini akan digelar serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.
Cara ikut lelang barang sitaan KPK dapat dilakukan secara daring lewat situs resmi pemerintah.
Total 81 unit barang disiapkan, terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak, dengan nilai limit keseluruhan mencapai lebih dari Rp122 miliar.
Prosesnya dilakukan secara transparan melalui laman lelang.go.id. Masyarakat yang tertarik diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif terlebih dahulu sebelum bisa mengikuti proses penawaran.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa mekanisme lelang sudah dimulai sejak pengumuman resmi.
“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.”
“Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu.
Barang yang Dilelang: Dari Rumah hingga Motor Gede
Lelang kali ini mencakup beragam barang sitaan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya cukup menarik perhatian.
Seperti tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar, iPhone 13 Pro Max seharga Rp8,819 juta, hingga motor mewah Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan nilai limit Rp207,565 juta.
Kegiatan aanwijzing atau penjelasan detail barang lelang akan dilakukan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, khusus untuk barang bergerak. Proses penawaran terbuka berlangsung pada 11 Juni 2025 secara daring.
“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” jelas Mungki.
Prosedur Pelunasan dan Penyerahan Barang
Bagi peserta yang menang, wajib menyelesaikan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah lelang. Dana hasil lelang kemudian disalurkan oleh KPKNL ke KPK untuk disetor ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” tambahnya.
Jika semua 81 lot berhasil dilelang, maka potensi pendapatan negara mencapai Rp122.281.577.700. KPK sebelumnya juga telah menggelar lelang serupa pada Desember 2024 dan Maret 2025.
Misi Pemulihan Aset Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelelangan ini merupakan bagian dari langkah serius lembaga dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.
“Lelang pada Juni 2025 merupakan salah satu upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara,” tegas Budi.
Syarat untuk Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK
Untuk bisa mengikuti lelang, masyarakat harus mendaftarkan akun di situs resmi pemerintah lelang.go.id. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank
Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
Berikut panduan singkat mengikuti proses lelang:
1. Registrasi Akun
- Akses lelang.go.id, klik Daftar.
- Isi identitas lengkap, email, dan nomor HP.
- Aktivasi akun melalui email.
2. Pilih Objek Lelang
- Telusuri barang sitaan yang diminati dan baca informasi secara lengkap.
- Pastikan menyiapkan dokumen tambahan seperti NPWP dan fotokopi KTP.
3. Setor Uang Jaminan
Transfer jaminan melalui virtual account. Bisa lewat ATM, teller, atau e-banking.
4. Ajukan Penawaran
- Tawarkan harga mulai dari batas limit yang ditentukan.
- Penawaran bisa dilakukan berulang hingga penutupan lelang.
5. Pelunasan & Penyerahan Barang
- Jika menang, pelunasan maksimal lima hari kerja.
- Uang jaminan peserta yang kalah akan dikembalikan maksimal satu hari kerja.***