JAKARTA – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai manuver politik yang mencuat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang baru-baru ini mengajukan permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Permintaan tersebut telah mereka layangkan secara resmi ke lembaga tinggi negara seperti MPR dan DPR RI. Forum ini diketahui sempat menyatakan dukungan untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
Dalam penjelasannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Presiden ketujuh RI itu menyebut bahwa segala bentuk dinamika politik seperti ini adalah bagian dari proses demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan sudah mengatur mekanisme yang jelas, dan semua pihak diharapkan mengikuti proses tersebut sebagaimana mestinya.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan.”
“Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (6/6/2025).
Usulan pemakzulan terhadap Gibran dilandasi oleh kecurigaan adanya pelanggaran dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi serta intervensi terhadap kekuasaan kehakiman saat proses pencalonan dirinya dalam Pilpres 2024.
Kelompok purnawirawan itu juga mengangkat isu mengenai keabsahan pencalonan Gibran yang dianggap tak terlepas dari putusan kontroversial MK.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemilihan presiden di Indonesia merupakan satu paket antara calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini berbeda dari model pemilihan di negara lain seperti Filipina, yang memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara terpisah.
“Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina, itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa wacana pemakzulan harus diproses sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan sistem demokrasi Indonesia dengan tetap berada dalam koridor konstitusi.***