JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah unggahan yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto dengan klaim palsu tentang bantuan token listrik gratis Oktober 2025, yang beredar lewat akun TikTok “pln-__id.”
Video berdurasi pendek itu menyebutkan bahwa token listrik gratis dari Presiden Prabowo diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia hingga akhir Oktober 2025, dan langsung menarik perhatian publik di berbagai platform digital.
Hingga Senin (13/10/2025), video tersebut telah ditonton lebih dari 9.000 kali, menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna internet yang tidak sempat memverifikasi kebenarannya.
Namun, hasil pemeriksaan dari Tim Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar resmi dari pemerintah maupun sumber berita kredibel.
Menurut laporan dari turnbackhoax.id, penelusuran menggunakan kata kunci “Prabowo Beri Bantuan Token Listrik Oktober 2025” melalui Google tidak menemukan bukti apa pun yang menguatkan klaim tersebut.
Gambar yang memperlihatkan Presiden Prabowo dalam video itu ternyata bukan dari pengumuman bantuan, melainkan dari pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025.
Visual dalam unggahan itu jelas tidak sesuai konteks dan telah dimanipulasi, menunjukkan adanya indikasi kuat upaya untuk menyesatkan masyarakat digital.
Lebih lanjut, akun TikTok tersebut mencantumkan nomor WhatsApp palsu dan meminta pengguna untuk mengisi data pribadi, termasuk nama lengkap dan nomor Telegram, yang berpotensi disalahgunakan.
Tim Mafindo menilai aktivitas ini sebagai modus penipuan daring (online scam) yang mengincar data pribadi masyarakat di bawah kedok program bantuan pemerintah.
Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan data pribadi kepada akun tidak resmi dan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal pemerintah atau media terpercaya.
Unggahan ini dikategorikan sebagai konten tiruan atau impostor content, yang sering digunakan untuk menarik simpati publik dengan cara memalsukan identitas lembaga resmi.
Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan waspada terhadap informasi viral, serta tidak sembarangan menyebarkan unggahan yang belum diverifikasi kebenarannya.***




