JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah memperbarui mekanisme pengecekan tunjangan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) untuk tahun 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pencairan tunjangan bagi para pendidik yang memenuhi syarat.
Langkah-langkah Mengecek Tunjangan Sertifikasi Guru:
1. Akses Portal Resmi Info GTK:
- Kunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Disarankan menggunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox untuk pengalaman optimal.
2. Login dengan Akun PTK Dapodik:
- Masukkan username, password, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dapodik Anda aktif dan terdaftar.
3. Navigasi ke Menu Biodata:
- Setelah berhasil login, pilih menu ‘Biodata’ untuk mengakses informasi pribadi Anda.
4. Buka Info GTK:
- Di halaman biodata, gulir ke bawah dan klik opsi ‘Buka Info GTK’ untuk melihat detail tunjangan.
5. Verifikasi Data:
- Periksa dengan teliti data yang ditampilkan, termasuk NIP, nama lengkap, nomor rekening, dan nama bank. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan melalui platform yang disediakan.
6. Cetak Informasi (Opsional):
- Setelah memastikan data valid, Anda dapat mencetak informasi tersebut sebagai arsip pribadi atau keperluan administrasi.
Perubahan Mekanisme Pencairan Tunjangan 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru. Penyaluran tunjangan kini dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima, tanpa perantara pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pencairan dan meningkatkan transparansi. Data rekening guru dikumpulkan paling lambat 5 Maret 2025, sehingga diharapkan tunjangan dapat diterima tepat waktu dan tanpa kendala.
Besaran Tunjangan dan Jadwal Pencairan:
* Guru PNSD: Menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
* Guru CPNSD: Mendapatkan 80% dari gaji pokok.
* Guru non-PNS dengan SK Inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan.
Pencairan tunjangan dijadwalkan setiap triwulan. Terdapat wacana pencairan tunjangan triwulan pertama sebelum Lebaran.
Namun informasi ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah merencanakan kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan pada tahun 2026.
Untuk informasi terkini dan valid, guru disarankan rutin memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek.
Jika mengalami kendala dalam mengakses atau memahami informasi di atas, segera hubungi pihak berwenang di sekolah atau kantor dinas pendidikan setempat.
Caption foto: “Guru sedang mengakses portal Info GTK 2025 untuk memeriksa status tunjangan sertifikasi.”
Foto: Gambar seorang guru menggunakan laptop dengan layar menampilkan situs Info GTK.
Tag: #TunjanganGuru2025 #InfoGTK #Kemendikbudristek #SertifikasiGuru #PendidikanIndonesia




