JAKARTA — Mantan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum tersebut menyoroti sejumlah pasal yang dinilai membuka ruang penafsiran luas hingga berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara.
Menanggapi gugatan itu, Kementerian Kesehatan belum mengambil sikap lebih jauh. Pemerintah menyatakan masih mempelajari substansi permohonan yang diajukan ke MK.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan menelaah lebih dahulu poin-poin yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.
“Kami pelajari dulu tuntutannya (Dharma Pongrekun),” ujar Aji saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Hingga kini, Kemenkes belum membeberkan langkah lanjutan maupun kemungkinan respons resmi pemerintah terhadap gugatan tersebut.
Gugatan Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan uji materiil itu diajukan secara resmi pada Rabu, 13 Mei 2026 melalui tim kuasa hukum Dharma Pongrekun yang terdiri dari sejumlah advokat. Mereka antara lain Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menggugat lima pasal dalam UU Kesehatan, yakni Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
Gugatan tersebut berfokus pada aturan terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, kewajiban pelaporan, hingga ancaman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghambat penanganan wabah.
Pasal Penetapan Wabah Dinilai “Terlalu Lentur”
Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, khususnya frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam penentuan status KLB dan wabah.
Pemohon menilai frasa itu memberi kewenangan sangat luas kepada menteri tanpa parameter yang jelas. Akibatnya, penetapan status wabah dinilai berpotensi dilakukan secara subjektif dan membuka peluang multitafsir.
Dalam argumentasinya, tim hukum Dharma Pongrekun menyebut ketentuan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki batasan objektif yang tegas.
Mereka juga menilai frasa “kriteria lain” berpotensi membuka ruang penafsiran sepihak oleh otoritas eksekutif yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang.
Kewajiban Patuh Penanggulangan Wabah Dipersoalkan
Selain itu, Pasal 394 juga menjadi sasaran gugatan. Aturan tersebut mewajibkan setiap orang mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan KLB dan wabah.
Pemohon menilai ketentuan itu tidak disertai batasan yang rinci mengenai bentuk tindakan yang dapat dilakukan pemerintah, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak warga.
Tim kuasa hukum menilai norma tersebut berpotensi memunculkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan individu.
Menurut mereka, kondisi tersebut bisa mengancam hak atas integritas tubuh dan rasa aman warga negara yang dijamin konstitusi.
Frasa “Harus Segera Melaporkan” Diprotes
Pasal 395 ayat (1) juga turut digugat, terutama pada frasa “harus segera melaporkan”.
Pemohon menilai penggunaan kata “harus” menunjukkan sifat imperatif dan memaksa, tanpa memperjelas kondisi tertentu maupun perlindungan terhadap privasi dan data kesehatan pelapor.
Dalam argumentasi hukumnya, tim Dharma Pongrekun berpandangan bahwa pelaporan terkait kondisi kesehatan seharusnya diposisikan sebagai hak warga, bukan kewajiban yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Mereka meminta agar ketentuan tersebut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”, bukan kewajiban mutlak.
Ancaman Denda Rp500 Juta Jadi Sorotan
Pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 400 terkait larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah.
Menurut pemohon, frasa “menghalang-halangi” bersifat kabur dan multitafsir karena tidak memiliki definisi maupun batasan yang jelas.
Aturan itu dinilai semakin problematik lantaran dikaitkan dengan Pasal 446 yang memuat ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
Dalam gugatan disebutkan, ancaman pidana tersebut dinilai tidak disertai diferensiasi tingkat kesalahan dan dianggap melanggar asas lex certa atau kepastian hukum dalam hukum pidana.
Pemohon juga menilai keberadaan pasal-pasal tersebut dapat memicu overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat.
Dinilai Berpotensi Langgar Hak Konstitusional
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, Dharma Pongrekun dan tim hukumnya menilai sejumlah norma dalam UU Kesehatan berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.
Hak yang dimaksud meliputi perlindungan diri pribadi, rasa aman, hingga kedaulatan atas tubuh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka juga menilai aturan yang multitafsir berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif.
Dengan dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi meninjau ulang sejumlah pasal yang dianggap problematik agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.


