JAKARTA – Selebgram berinisial RAW dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan.
Kasus ini menyeret tujuh orang korban, salah satunya Lisa Amelia (24), yang menjadi pelapor dalam laporan polisi bernomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula pada Oktober 2024.
Saat itu, RAW dan para korban tergabung dalam sebuah kegiatan arisan, di mana setiap peserta rutin menyetor sejumlah uang.
“Peristiwanya terjadi sekitar bulan Oktober 2024,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Arisan sempat berjalan lancar, namun sejak Oktober 2024, RAW disebut tidak lagi menyalurkan hasil arisan kepada para peserta.
Hingga kini, terlapor juga belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
Total kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1.834.150.000. Dalam laporannya, Lisa menyertakan bukti berupa percakapan WhatsApp dan bukti transfer sebagai dasar dugaan penipuan.
Penyidik tengah mendalami kasus ini, sementara RAW dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.