JAKARTA – Dukungan terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU terus menguat di tengah penyidikan yang kini memasuki tahap lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengusutan itu penting untuk membongkar praktik yang diduga merugikan negara dan berdampak pada layanan listrik.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU pada periode 2018 hingga 2026.
Perkara itu juga dikaitkan dengan dugaan penyebab pemadaman listrik massal atau blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.
Sahroni menyebut keberanian penyidik menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor strategis.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni seperti dikutip Humas Polri, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai proses hukum tersebut sejalan dengan agenda pemerintah yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.
Sahroni juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri resmi menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026.
Pengumuman perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 6 Juli 2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara.
Dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, masuk dalam pendalaman penyidik terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan sejumlah modus yang tengah didalami.
Modus itu meliputi dugaan manipulasi dokumen, kuantitas batu bara, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai kondisi riil.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.
Tim penyidik juga menganalisis berbagai dokumen sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.***