JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima langsung perwakilan massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan strategis, mulai dari reformasi sistem pengupahan nasional hingga peningkatan status pengemudi transportasi daring.
Pertemuan digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026), dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta anggota Komisi IX Obon Tabroni.
Perwakilan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menekankan pentingnya pelibatan serikat buruh dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, khususnya revisi Undang-Undang Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Kami meminta kepada DPR untuk segera melakukan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh,” kata salah satu perwakilan Gebrak, Sunarno, dalam forum tersebut.
Selain isu regulasi, buruh juga menyoroti ketimpangan sistem pengupahan di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai terdapat kesenjangan signifikan antara upah minimum di satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Jadi antara upah daerah satu dengan daerah yang lain ini jaraknya cukup besar. Misalnya upah yang UMK yang terendah Rp 2,3 juta di beberapa Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan perbandingan Rp 5,9 atau setidaknya Rp 6 juta mungkin di beberapa daerah. Dan itu cukup jauh perbedaannya,” ucapnya.
Ia menambahkan perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan nasional agar tercipta standar upah yang lebih adil dan layak secara merata.
“Nah mestinya pemerintah atau negara bisa membuat konsep atau melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” tambahnya.
Isu lain yang turut disuarakan adalah status pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Para buruh meminta agar pemerintah menetapkan status pekerja bagi pengemudi, bukan sekadar mitra aplikator.
“Secara umum kami di Serikat Buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra. Karena kalau mitra yang kita tahu selama ini ya masih secara sepihak ditentukan oleh pihak aplikator,” ucapnya.
Pertemuan ini menjadi salah satu rangkaian dialog antara DPR dan kelompok buruh dalam rangka memperingati May Day 2026, yang diwarnai dengan dorongan kuat terhadap reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.