JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pariera mendukung wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan Kementerian HAM. Menurutnya, langkah ini perlu dipertimbangkan demi keadilan dan reintegrasi mantan narapidana.
“Penghapusan SKCK ini perlu menjadi pertimbangan,” tegas Andreas, seraya menilai usulan tersebut sebagai langkah positif berbasis nilai kemanusiaan.
SKCK Dinilai Stigmatisasi Diskriminatif
Politisi PDI-P ini menyoroti bahwa SKCK kerap menjadi label negatif yang menghambat mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Padahal, tujuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah membina warga binaan agar dapat hidup normal seperti masyarakat lainnya.
“Selama ini SKCK cenderung menjadi ‘senjata’ diskriminatif terhadap mantan narapidana. Ini menyulitkan mereka untuk reintegrasi sosial, mencari pekerjaan, dan hidup layak,” ujarnya.
Alternatif Pengganti SKCK: Psikotes & Tes Keterampilan
Andreas menyarankan agar perusahaan dan pemberi kerja beralih ke psikotes dan tes keterampilan untuk menilai kompetensi calon pekerja, alih-alih mempersyaratkan SKCK. Menurutnya, metode ini lebih akurat dalam mengukur integritas, loyalitas, dan kemampuan seseorang.
“Lembaga profesional sebaiknya menggunakan psikotes dan tes keterampilan. Ini jauh lebih sahih ketimbang SKCK yang justru menstigmatisasi seseorang secara negatif,” jelasnya.
KemenHAM: SKCK Hambat Hak Narapidana
Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengusulkan penghapusan SKCK ke Mabes Polri pada 21 Maret 2025. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa SKCK kerap menjadi penghalang bagi mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.
“Beberapa narapidana mengeluh bahwa dengan adanya SKCK, masa depan mereka seolah tertutup. Akibatnya, banyak yang terpaksa kembali melakukan tindakan kriminal,” ungkap Nicholay, seperti dilaporkan Antara.
KemenHAM menegaskan bahwa penghapusan SKCK adalah bagian dari penegakan HAM, mengingat hak asasi manusia melekat sejak lahir dan tidak boleh dicabut.
Dampak Positif Jika SKCK Dihapus
- Mengurangi stigma negatif terhadap mantan narapidana
- Mempermudah reintegrasi sosial dan pencarian pekerjaan
- Mendorong keadilan dengan penilaian berbasis kompetensi, bukan latar belakang