Kategori
Dua Perwira TNI AU Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Jenderal TNI “Gruduk” Gedung KPK
JAKARTA – Sejumlah jenderal TNI dari tiga matra menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Jumat (28/7/2023). Kedatangan para jenderal bintang dua yang dipimpin langsung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.
Selain Agung Handoko. nampak juga Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana MIliter (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Orjen TNI Laksamana Muda TNI DR. Nazali Lempo, dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Julius Widjojono mengatakan menyambangi KPK untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pejabat KPK terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif yang diduga terlibat kasus suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan, yakni Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC).
“Kita akan berkoordinasi terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua personel TNI aktif itu,” kata Julius Widjojono kepada wartawan, Jumat (28/7/2023)
Sementara itu, Agung menjelaskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif itu telah menyalahi peraturan perundang-undangan militer yang menjadi ketentuan hukum di Indonesia.
“Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,”tutup Agung.