JAKARTA – Nama Nono Sampono, anggota DPD RI dari dapil Maluku, menjadi sorotan setelah diketahui menjabat sebagai direktur utama di PT Cahaya Inti Sentosa. Perusahaan ini menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut yang terletak di perairan Kabupaten Tangerang.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPD RI segera memanggil Nono Sampono untuk memberikan klarifikasi terkait jabatannya di perusahaan yang terlibat dalam penguasaan kawasan pagar laut di Tangerang.
“Saya rasa perlu ada inisiatif dari Badan Kehormatan DPD untuk meminta klarifikasi kepada Nono Sampono terkait dugaan kepemilikan sertifikat di atas laut di Tangerang atas nama perusahaan yang dipimpinnya,” ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Lucius menambahkan, sebagai wakil rakyat, Nono Sampono seharusnya siap memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, anggota DPD yang masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan berpotensi mengalami rangkap jabatan, yang dapat memicu konflik kepentingan.
“Sebagai anggota DPD RI, seseorang seharusnya memilih untuk fokus menjadi wakil rakyat atau pengusaha. Jika keduanya dijalani bersamaan, maka potensi konflik kepentingan sangat besar,” tegas Lucius.
Dugaan keterlibatan Nono Sampono dalam penguasaan lahan yang bermasalah ini, lanjut Lucius, dapat membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan jabatan oleh anggota DPD RI. Karena itu, BK DPD seharusnya segera memanggil Nono untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan.
“Jangan sampai citra DPD tercoreng akibat kasus semacam ini,” tambahnya.
Terkait kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Nono Sampono jika terbukti terlibat, Lucius mengingatkan bahwa hal itu adalah kewenangan penuh BK DPD RI.
“Sanksi akan ditentukan setelah klarifikasi diterima oleh BK DPD. Semua sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran akan diberikan berdasarkan hasil penanggulangan BK DPD,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Nono Sampono juga terdaftar sebagai direktur utama PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan yang menguasai SHGB di kawasan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB di kawasan tersebut, dengan 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang oleh perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status SHM.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor real estate. Perusahaan ini didirikan pada 14 Desember 2023 dengan modal Rp 89,1 miliar dan berlokasi di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa terdiri dari Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Selain itu, ada Freddy Numberi dan Surya Pranowo Budihadjo yang menjabat sebagai Komisaris, serta Yohanes Edmond Budiman yang juga menjabat sebagai Direktur.




