JAKARTA – Pemerintah resmi akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Penyaluran ini dilakukan serentak tanpa perlu verifikasi ulang dari penerima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni.
Adapun anggaran gaji ke-13 tahun ini diambil dari APBN dan APBD, sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi pusat dan daerah.
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) telah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan tepat waktu.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pembayaran kepada pensiunan dan penerima tunjangan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan.
Proses Pencairan Tanpa Ribet
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang atau mengisi formulir baru.
Semua proses akan berlangsung otomatis dan bebas potongan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis.
Henra juga menegaskan bahwa tidak ada potongan iuran, termasuk potongan kredit pensiun. Hanya pajak penghasilan (PPh) yang akan dikenakan sesuai aturan, dan PPh tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 ASN tahun ini terdiri dari sejumlah komponen. Untuk yang dananya bersumber dari APBN, komponen yang dibayarkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk instansi daerah yang menggunakan APBD, gaji ke-13 mencakup komponen yang sama kecuali tukin.
Namun bisa ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal setara satu bulan penghasilan.
Rincian Besaran Gaji Pokok PNS
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sedangkan untuk pensiunan, besaran pensiun pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, tergantung golongan terakhir saat menjabat:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, gaji ke-13 pensiunan akan berada dalam rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, belum termasuk tunjangan lain yang menyertainya.***