Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah agresif dalam memberantas praktik mafia tanah dan pengerukan liar. Saat ini, otoritas ESDM tengah mengusut tuntas tujuh kasus besar penambangan ilegal yang tersebar di wilayah strategis Indonesia. Nilai potensi kerugian negara dari ketujuh kasus ini sangat fantastis, yakni menembus Rp857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, membeberkan bahwa modus operandi para pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ini terbagi ke dalam dua kategori utama yang merusak tatanan regulasi negara:
-
Tambang Tanpa Izin: Aktivitas pengerukan komoditas alam yang dilakukan murni tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
-
Pencurian di Luar Batas: Aktivitas perusahaan legal yang memiliki IUP, namun secara culas melakukan perluasan wilayah tambang di luar batas Wilayah IUP (WIUP) yang telah ditetapkan secara hukum.
“Saat ini Direktorat Gakkum Kementerian ESDM sedang memproses hukum tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar. Ini adalah angka riil dari kekayaan negara yang coba dirampok melalui aktivitas ilegal,” tegas Dwi Anggia melalui rilis video di akun Instagram resmi @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).
Operasi Lintas Pulau: Dari Sumatera hingga Maluku
Gurita bisnis hitam ini tidak hanya berpusat di satu titik. Berdasarkan pemetaan dari tim intelijen ESDM, sebaran ketujuh kasus kakap tersebut merata di pulau-pulau kaya komoditas, mulai dari wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.
Pihak kementerian menegaskan tidak akan memberikan ruang negosiasi bagi para pelanggar. Penindakan tegas yang melibatkan unsur pidana ini digalakkan agar ekosistem alam tidak rusak, serta memastikan hasil bumi Indonesia benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat serta masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian ESDM kini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mempercepat status pemeriksaan ke meja hijau, sekaligus memburu korporasi atau aktor intelektual di balik penambangan liar tersebut.