JAKARTA – Harga emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan pada Selasa (7/10/2025), dengan harga jual yang melonjak sebesar Rp34.000 per gram, menjadi Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000. Kenaikan ini menyusul lonjakan yang terjadi pada Senin (6/10), di mana harga emas juga meningkat Rp11.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas pada hari yang sama tercatat meroket menjadi Rp2.132.000 per gram. Untuk transaksi jual beli emas batangan, pemotongan pajak berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya mencapai 3 persen. PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp1.192.000
- Emas 1 gram: Rp2.284.000
- Emas 2 gram: Rp4.508.000
- Emas 3 gram: Rp6.737.000
- Emas 5 gram: Rp11.195.000
- Emas 10 gram: Rp22.335.000
- Emas 25 gram: Rp55.712.000
- Emas 50 gram: Rp111.345.000
- Emas 100 gram: Rp222.612.000
- Emas 250 gram: Rp556.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.112.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang berlaku berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.




