JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, baik dari SMA Negeri 6 Surakarta maupun S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli dan identik. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/5/2025). Hasil ini diperoleh setelah pemeriksaan forensik laboratorium dan perbandingan dengan dokumen milik rekan seangkatan Jokowi, serta keterangan dari saksi-saksi, termasuk pihak UGM dan teman kuliah Jokowi.
“Dari penelitian tersebut, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama. Tidak ditemukan unsur tindak pidana, sehingga penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu dihentikan,” ujar Djuhandhani.
Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang nasib para terlapor yang menuding ijazah Jokowi palsu, termasuk pakar telematika Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan beberapa individu lain seperti Rismon Sianipar, yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Reaksi Roy Suryo dan Tudingan Ketidaktransparanan
Roy Suryo, yang menjadi salah satu tokoh sentral dalam polemik ini, menyatakan bahwa hasil penyelidikan Bareskrim bukanlah putusan final. Ia menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi hanya dapat ditentukan melalui proses pengadilan.
“Hasil Bareskrim, puslabfor ini bukan final. Hakim yang akan menentukan hasil ini seperti apa,” katanya sebagaimana dikutip dari iNews TV pada Kamis (22/5/2025).
Roy juga menyinggung kurangnya transparansi dalam proses uji forensik, menekankan bahwa pemeriksaan harus mencakup lima jenis tinta pada ijazah untuk memastikan keaslian dokumen secara menyeluruh.
Sebelumnya, Roy telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2025 dan dicecar 26 pertanyaan terkait tuduhannya. Ia mengaku telah menyerahkan data dan analisis yang dimilikinya kepada penyidik, termasuk soal kejanggalan yang ia temukan, seperti pernyataan Jokowi tentang dosen pembimbing akademik, Kasmudjo, yang disebut Roy tidak konsisten.
Tim advokat Roy Suryo juga menyatakan penolakan terhadap hasil uji laboratorium forensik Bareskrim, dengan tuduhan bahwa Polri berupaya “menyelamatkan” Jokowi. Sentimen serupa muncul di media sosial, di mana beberapa unggahan di X menyebut proses pemeriksaan tidak transparan dan bersifat politis.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Hukum
Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan kader PSI Dian Sandi, yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial. Dian Sandi, yang diperiksa pada 19 Mei 2025, menyatakan kesiapannya untuk “melawan” pihak yang dianggap menghina Jokowi, meskipun ia juga dicecar 25 pertanyaan terkait unggahannya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi dari SD hingga perguruan tinggi telah diserahkan ke penyidik untuk membuktikan keaslian. Jokowi sendiri, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, menyatakan kesedihannya karena isu ini sampai ke ranah hukum, namun ia berkomitmen untuk membuktikan keaslian ijazahnya melalui proses hukum, termasuk di pengadilan jika diperlukan.
Nasib Hukum Roy Suryo Cs
Meskipun Bareskrim telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu karena tidak ditemukan unsur pidana, proses hukum di Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik masih berlanjut. Roy Suryo dan terlapor lain berpotensi menghadapi risiko hukuman penjara, terutama jika terbukti melakukan fitnah. Beberapa pihak, seperti politikus PSI Ade Armando, bahkan menyebut tuduhan Roy Suryo sebagai “blunder” yang dapat mengantarnya ke penjara.
Namun, Roy Suryo tetap bersikukuh dan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, bahkan melibatkan pakar forensik digital kelas dunia untuk menganalisis ijazah Jokowi. Ia juga melaporkan dugaan intimidasi ke Komnas HAM terkait proses penyelidikan ini.
Kontroversi dan Sentimen Publik
Polemik ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian mendukung langkah Jokowi untuk mengambil jalur hukum, seperti yang terlihat dari unggahan di X yang menyatakan Roy Suryo Cs terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun, ada pula pihak yang skeptis terhadap independensi Polri, menyebutnya sebagai upaya melindungi Jokowi.
Sementara itu, Rektor UGM telah menegaskan bahwa tidak ada indikasi pemalsuan ijazah atas nama Jokowi, dan Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa Jokowi tidak wajib menunjukkan dokumen pribadinya kepada publik.
Dengan berakhirnya penyelidikan Bareskrim, fokus kini beralih ke proses hukum di Polda Metro Jaya, yang akan menentukan apakah Roy Suryo dan rekan-rekannya akan menghadapi konsekuensi hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status penahanan Roy Suryo atau terlapor lainnya. Informasi yang menyebut Roy Suryo ditahan terkait kasus ini, seperti yang beredar di beberapa unggahan YouTube, telah dipastikan menyesatkan dan berkaitan dengan kasus lain pada 2022. Proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya akan menjadi penentu nasib hukum Roy Suryo Cs dalam waktu dekat.