JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (28/8/2026), pukul 08.00–14.00 WIB.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan titik layanan berada di lima lokasi, yaitu:
- Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
- Lobby utama LTC Glodok dan parkir lobby admisi Kampus Binus Anggrek (Jakarta Barat),
- Area parkir samping Universitas Trilogi (Jakarta Selatan),
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. “SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diajukan sebagai permohonan baru di Satpas,” tulis keterangan resmi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya harus dilakukan di kantor Satpas.



