JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jumlah tersebut disampaikan jaksa dalam pernyataan pembuka sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
Jaksa menjelaskan, selain menghadirkan 103 saksi, pihaknya juga akan mengajukan lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun, identitas maupun bidang keahlian kelima ahli tersebut belum dirinci dalam persidangan.
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang,” kata jaksa di ruang sidang.
Sebanyak 103 saksi tersebut akan dihadirkan untuk pembuktian perkara yang juga menjerat dua terdakwa dalam dugaan TPPU, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa turut menyiapkan sejumlah alat bukti lain. Di antaranya berupa surat, keterangan terdakwa, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa.
Jaksa juga akan mengajukan bukti elektronik untuk mendukung pembuktian di persidangan. Bukti tersebut mencakup alat komunikasi yang memuat percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara sejumlah saksi dengan pihak-pihak terkait perkara.
“Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan,” ujarnya.
Atas seluruh alat bukti yang akan diajukan tersebut, JPU meminta majelis hakim memeriksa dan memberikan penilaian secara cermat. Jaksa berharap seluruh bukti dapat dipertimbangkan secara adil dan objektif dalam proses persidangan.
“Bukti-bukti yang akan kami ajukan agar diperiksa dan dinilai secara saksama, adil, dan objektif,” pungkasnya.
Dengan disiapkannya 103 saksi dan lima ahli, pembuktian perkara ini akan mengandalkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen hingga percakapan elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.