JAKARTA – Kabar duka datang dari rombongan jemaah haji asal Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seorang jemaah bernama Daimah Binti Suwaryo, wafat sesaat setelah mendarat di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, pada Sabtu pagi (3/5/2025) waktu setempat.
Jemaah berusia 66 tahun itu tergabung dalam Kloter Embarkasi Solo (SOC) 4 dan sempat mengalami keluhan sesaat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa almarhumah tidak menunjukkan gejala sakit sebelumnya.
Bahkan, berdasarkan penuturan suaminya, Karno Karta Semi (62 tahun), kondisi Daimah selama penerbangan dalam keadaan baik.
Namun, sesaat sebelum turun dari pesawat, almarhumah sempat ke toilet dan mengeluhkan pusing, lalu tak sadarkan diri.
“Sesaat menjelang turun, minta ke toilet dan setelah keluar dari toilet mengeluhkan kepala pusing lalu tidak sadar.”
“Kemudian, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di bandara,” jelas Basir kepada Media Center Haji, melansir RRI, Minggu (4/5/2025).
Kronologi dan Pemakaman Daimah
Kisah haru menyelimuti proses kedatangan jemaah haji dari Indonesia di Kota Nabi.
Suasana berubah menjadi duka saat salah satu anggota rombongan wafat mendadak.
Menurut keterangan resmi, jenazah Daimah langsung dimakamkan di kompleks Pemakaman Baqi, Madinah, sebuah tempat suci yang berada tidak jauh dari Masjid Nabawi.
Sebelumnya, jenazah disalatkan terlebih dahulu di Masjid Nabawi.
“Suaminya sempat ikut memandikan jenazah, namun saat akan mengantar ke pemakaman menyatakan tidak sanggup secara mental,” terang Basir.
Suami Daimah kemudian dikembalikan ke Kloter SOC 4 yang berada di Sektor 1 Daker Madinah, untuk melanjutkan ibadah hajinya.
Basir memastikan kondisi psikologis Karno Karta Semi kini sudah mulai stabil.
“Mudah-mudahan tetap semangat melanjutkan ibadah hajinya sampai selesai,” ujarnya penuh harap.
Pemerintah Jamin Hak Jemaah Wafat
Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap para jemaah, pemerintah memberikan sejumlah jaminan hak kepada jemaah haji yang wafat selama di Tanah Suci.
Salah satunya adalah pelaksanaan badal haji, yaitu menggantikan pelaksanaan ibadah haji almarhumah yang akan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Agama.
Selain itu, keluarga Daimah juga berhak menerima asuransi jemaah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaminan ini menjadi bagian dari pelayanan terpadu pemerintah untuk memberikan rasa aman dan penghargaan atas pengorbanan para jemaah haji Indonesia.***



