JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik madrasah segera terealisasi.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk pembayaran TPG periode Januari – Februari 2025, yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengungkapkan bahwa persiapan pencairan sudah dalam tahap finalisasi.
Proses pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) dimulai pada 17 Maret 2025.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal.”
“Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” terang Suyitno, Jumat (14/3/2025) di Jakarta.
Komitmen Pemerintah
Kementerian Agama menegaskan bahwa pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di madrasah.
TPG bagi guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum inpassing, akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” ungkap Suyitno.
Peningkatan tunjangan ini bertujuan untuk mengapresiasi dedikasi guru madrasah serta meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
Syarat dan Proses Pencairan TPG Guru Madrasah
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa hanya guru yang memenuhi persyaratan yang berhak menerima tunjangan ini.
Beberapa persyaratan utama meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Mendapatkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan kategori baik.
Dana TPG sudah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Pihak Kemenag juga telah menerbitkan mekanisme pencairan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, guru madrasah penerima tunjangan diimbau untuk:
- Mengecek kembali data kepegawaian dan rekening bank agar tidak terjadi kendala teknis.
- Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
- Segera melaporkan kendala pencairan kepada Kantor Kementerian Agama setempat jika mengalami masalah.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru.”
“Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Thobib.***