Pemerintah Kamboja membuktikan keseriusannya dalam menghapus citra sebagai surga penipuan daring. Sepanjang April 2026, otoritas setempat melancarkan serangan kilat di 48 lokasi berbeda dan berhasil meringkus 5.535 orang dari 30 kewarganegaraan. Operasi ini menjadi babak krusial dalam memenuhi janji pemerintah untuk membersihkan wilayahnya dari sindikat kriminal siber.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Kamboja, Touch Sokhak, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka yang ditahan berasal dari China dan Thailand. Penggerebekan masif ini merupakan kulminasi dari operasi tanpa henti selama sembilan bulan terakhir. Sejak Agustus 2023, lebih dari 250 pusat penipuan digulung dan 91 kasino ilegal ditutup paksa.
Langkah tegas ini diperkuat dengan berlakunya undang-undang baru pada 6 April lalu. Aturan ini tak main-main: dalang penipuan siber kini terancam hukuman penjara seumur hidup jika operasinya menyebabkan kematian, serta hukuman 5 hingga 20 tahun bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan manusia dan kerja paksa.
Sejumlah nama besar pun tumbang, termasuk Chen Zhi yang ditangkap pada awal tahun, serta Li Xiong, mantan bos Huione Group yang telah diekstradisi ke China. Bahkan, Departemen Keuangan AS turut turun tangan dengan menjatuhkan sanksi kepada senator Kamboja, Kok An, yang dijuluki sebagai “gembong pusat penipuan.”
Indonesia: Destinasi Baru Sindikat Kejahatan?
Namun, keberhasilan Kamboja membawa alarm peringatan bagi negara tetangga, khususnya Indonesia. Saat penegakan hukum di Kamboja, Myanmar, dan Vietnam semakin mencekik, sindikat transnasional ini mulai mengalihkan wilayah operasi mereka ke tanah air.
“Fenomena ini menunjukkan pola perpindahan wilayah. Ketika mereka diusir dari Kamboja dan sekitarnya, mereka menyebar ke Indonesia sebagai tujuan baru,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Benar saja, pada 7 Mei lalu, Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung di pusat Jakarta dan menangkap 321 warga negara asing (mayoritas dari Vietnam dan China) yang diduga menjalankan operasi judi online. Secara terpisah, 210 warga asing juga diciduk di Batam atas dugaan skema penipuan yang menyasar korban hingga ke Eropa.
Polri menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian yang dilarang keras secara hukum. Para tersangka di Jakarta kini terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, sebagai pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelarian sindikat scam internasional.